PENINDAKAN PELANGGARAN KEKARANTINAAN KESEHATAN
Oleh Tim Kerja 1 BKK Pontianak
Oleh Tim Kerja 1 BKK Pontianak
Jumlah pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi pada bulan Februari tahun 2025 sebanyak 10 kasus dengan persentase 80% terjadi di wilayah Pelabuhan dan 20% di wilayah Bandar Udara. Hasil pemantauan kegiatan penindakan pelanggaran kekarantinaan Kesehatan didapatkan 4 pelanggaran terjadi di wilayah kerja Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak, 3 pelanggaran di wilayah kerja Terminal Kijing, 1 pelanggaran di wilayah kerja Pelabuhan Padang Tikar dan 2 pelanggaran terjadi di wilayah kerja Bandara Supadio. Pelanggaran yang terjadi di wilayah Pelabuhan sebagian besar terjadi pada saat proses pengawasan kedatangan kapal dari luar negeri berupa dokumen karantina Kesehatan yang tidak lengkap (PP no 28 tahun 2024 pada Pasal 1076) dan tidak memasang isyarat pada kapal untuk memperoleh persetujuan karantina Kesehatan (PP no 28 tahun 2024 pada Pasal 1056).
Sedangkan untuk pelanggaran yang terjadi di wilayah bandar udara Supadio berupa ditemukannya terbitnya dokumen vaksinasi tanpa melalui proses penyuntikan dan dokumen karantina Kesehatan yang isinya tidak benar atau palsu (UU no 17 tahun 2023 pada pasal 444) . Tindak lanjut pelanggaran ini berkoordinasi dengan BKK yang berwenang menerbitkan dokumen.
Baca edisi lengkapnya dalam Buletin SUNMORE 2025 yang memuat laporan pemantauan kesehatan bulanan.Â