Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, laporan, maupun masukan melalui berbagai sistem resmi yang telah terintegrasi dengan pemerintah pusat.
👉 Lihat juga Profil BKK Pontianak untuk mengenal lebih lanjut sejarah, visi misi, dan struktur organisasi kami.
BKK Pontianak berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan pengaduan masyarakat secara terbuka dan akuntabel.
👉 Baca selengkapnya tentang WBK & WBBM.
BKK Pontianak menyediakan Whistleblowing System (WBS) bagi masyarakat maupun pegawai yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran kode etik, atau bentuk penyimpangan lainnya di lingkungan kerja.
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
👉 Laporkan melalui Whistleblowing Systems.
Dalam rangka menjaga netralitas dan profesionalisme, BKK Pontianak mencegah dan mengelola potensi benturan kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan indikasi benturan kepentingan pada pelayanan atau kegiatan di BKK Pontianak.
👉 Baca lebih lanjut tentang Benturan Kepentingan.
BKK Pontianak membuka layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun online.
Layanan ini menjadi sarana partisipasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun saran perbaikan terhadap pelayanan publik.
👉 Sampaikan laporan Anda melalui Layanan Pengaduan Masyarakat.
BKK Pontianak terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!, sistem nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang dikelola oleh Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI.
Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mudah, cepat, dan terkoordinasi secara nasional.
👉 Akses SP4N-LAPOR!
Gerakan Nasional Gratifikasi Online (GOL KPK) merupakan sistem pelaporan gratifikasi berbasis elektronik yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BKK Pontianak mendorong seluruh pegawai maupun masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima sesuai aturan yang berlaku.
👉 Laporan gratifikasi melalui GOL KPK .
Sebagai bentuk nyata pencegahan korupsi, BKK Pontianak membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
UPG bertugas melakukan pengendalian, pemantauan, dan sosialisasi terkait gratifikasi di lingkungan kerja, serta menerima laporan dari pegawai maupun masyarakat.
👉 Ketahui lebih lanjut tentang UPG BKK Pontianak.