Pojok Sertifikat Izin Angkut Jenazah
(POSEin Aza)
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
POSEin Aza (Pojok Sertifikat Izin Angkut Jenazah) adalah inovasi digital dari Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak untuk mempermudah masyarakat, rumah sakit, dan penyedia jasa pengiriman jenazah dalam mengajukan izin angkut jenazah, abu, atau kerangka manusia secara daring (online).
Sebelumnya, layanan dilakukan secara manual melalui komunikasi personal petugas piket. Saat ini, layanan telah memanfaatkan media digital dalam proses pengajuan dan penyampaian dokumen, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Sebagai acuan dalam pelaksanaan penguatan dan penyederhanaan layanan POSEIN AZA.
Meningkatkan kecepatan dan ketepatan pelayanan;
Meningkatkan kemudahan akses layanan bagi masyarakat;
Mewujudkan layanan yang lebih responsif dan humanis;
Menciptakan layanan yang terstandar dan terpusat;
Mengurangi ketergantungan pada komunikasi personal petugas;
| 🌐 | Kemudahan Akses | Pengguna dapat mengajukan izin dari mana saja secara daring tanpa harus datang ke kantor. |
| ⏱️ | Efisiensi Waktu & Biaya | Proses cepat, mengurangi biaya transportasi dan antrean. |
| 🗂️ | Sistem Terpusat | Semua data permohonan tersimpan dan terdokumentasi rapi. |
| 💬 | Layanan Responsif | Dilengkapi kanal komunikasi resmi melalui WhatsApp dan DUMAS. |
Berikut langkah-langkah pengajuan izin angkut jenazah secara digital:
1️⃣ Akses Layanan Online
📞 Hubungi Call Center : 0895-8005-65435
Selanjutnya, pengguna jasa diminta untuk mengisi format balasan sebagai permohonan serta mengirimkan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
2️⃣ Unggah Dokumen
Unggah dokumen seperti:
Surat kematian dikeluarkan oleh dokter yang berwenang dari Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik;
Surat Keterangan Pengawetan jenazah yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit;
Surat Keterangan bebas penyakit menular yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit;
Surat Keterangan pemetian/pengepakan jenazah;
Surat Keterangan Krematorium ( Abu Jenazah);
Surat keterangan dari Yayasan pemakaman/ Kelurahan setempat (Kerangka);
Surat Keterangan telah memenuhi proses vebal dari pamong praja/Rekomendasi kepolisian jika diperlukan (Kerangka Jenazah/Jenazah dengan kasus kematian tidak wajar);
3️⃣ Verifikasi oleh Petugas BKK dan Pemeriksaan Faktor Risiko
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan pemeriksaan faktor risiko.
4️⃣ Penerbitan Surat Izin Digital
Sertifikat diterbitkan melalui sistem SINKARKES dan ditandatangani secara elektronik (e-sign) sesuai ketentuan yang berlaku.
5️⃣ Penyampaian Sertifikat kepada Pengguna Jasa
Sertifikat izin angkut jenazah disampaikan kepada pengguna jasa melalui WhatsApp.
Layanan ini diselenggarakan berdasarkan peraturan:
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang RI RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Intruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemapuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit, pandemi global, kedaruratan nuklir, biologi dan kimia;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan;
Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/1559/2022 tentang Strategi Transformasi Digital Kesehatan;
Standar Operasional Prosedur Nasional Kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan di Pintu masuk negara, Dirjen PP & PL Depkes RI Tahun 2009;
International Health Regulations (2005) – Third edition;
The 2025 edition of IATA’s Compassionate Transportation Manual .
Untuk memastikan mutu dan transparansi layanan, dilakukan kegiatan:
🔹 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dilakukan setiap triwulan oleh Tim Pengawasan dan Tim Pelayanan Publik untuk mengidentifikasi kendala dan solusi perbaikan
Hasil SKM digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
🔹 Penanganan Pengaduan (DUMAS)
Pengaduan terkait gratifikasi, pungli, atau pelanggaran prosedur diterima melalui kanal resmi BKK Pontianak.
Seluruh laporan bersifat rahasia dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
Layanan ini dilaksanakan setiap hari (Senin–Minggu) di BKK Kelas I Pontianak.
Melalui POSEin Aza, BKK Pontianak berkomitmen menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan terpercaya, mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta transformasi digital sektor kesehatan nasional.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Jalan Arteri Supadio, KM.18, Kabupaten Kubu Raya, 78391, Kalimantan Barat