Mengenal sejarah, visi misi, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, SDM, serta wilayah kerja kami dalam menjaga kesehatan masyarakat di pintu masuk negara.
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak merupakan institusi di bawah Kementerian Kesehatan RI yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian risiko kesehatan masyarakat di pintu masuk negara.
Berawal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak, institusi ini kemudian berkembang menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak seiring dengan kebutuhan penguatan fungsi dalam menghadapi tantangan kesehatan global.
👉 Baca selengkapnya tentang Sejarah dan Latar Belakang
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak berpedoman pada visi dan misi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Visi Kementerian Kesehatan 2020–2024 adalah:
“Menciptakan manusia yang sehat, produktif, mandiri, dan berkeadilan.”
Misi dan tujuan strategis Kementerian Kesehatan dijabarkan lebih lanjut untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai pendekatan, termasuk penguatan pelayanan, pengendalian penyakit, dan pengembangan sumber daya kesehatan.
👉 Baca selengkapnya tentang Visi, Misi, dan Tujuan Strategis
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab dalam upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan di pelabuhan, bandar udara, serta pos lintas batas darat negara.
Dalam melaksanakan perannya, BKK Kelas I Pontianak menyelenggarakan fungsi strategis, mulai dari pengawasan, pencegahan, respons kedaruratan kesehatan, penegakan hukum di bidang kekarantinaan kesehatan, hingga koordinasi lintas sektor dan pengelolaan data informasi.
👉 Baca selengkapnya tentang Tugas dan Fungsi BKK Pontianak
Struktur Organisasi Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak disusun untuk mendukung pelaksanaan tugas pencegahan dan pengendalian risiko kesehatan masyarakat di pintu masuk negara.
Seiring terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023, struktur organisasi BKK Kelas I Pontianak telah diperbarui agar lebih adaptif, efisien, dan selaras dengan kebijakan pemerintah. Perubahan ini bertujuan meningkatkan tata kelola, akuntabilitas, serta sinergi antarunit dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
👉 Lihat Struktur Organisasi BKK Pontianak
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendukung. Komposisi SDM ini tersebar pada berbagai unit kerja sesuai bidang tugasnya, baik di kantor utama maupun wilayah kerja.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan transparan, data SDM disajikan dalam bentuk infografis interaktif sehingga memudahkan masyarakat memahami jumlah, distribusi, serta peran SDM di BKK Kelas I Pontianak.
👉 Lihat Infografis SDM BKK Pontianak
Wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2348/Menkes/Per/XI/2011.
Cakupan wilayah kerja meliputi bandar udara internasional dan sejumlah pelabuhan laut utama di Kalimantan Barat, yang menjadi pintu masuk dan keluar lalu lintas orang, barang, serta alat angkut.
👉 Lihat detail wilayah kerja BKK Pontianak