Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BKK Pontianak mendukung Zona Integritas WBK WBBM dengan pencegahan gratifikasi. Lapor gratifikasi online melalui formulir resmi BKK Pontianak di Kalimantan Barat.
Dasar Pembentukan
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak dibentuk sebagai wujud komitmen dalam:
Menjalankan amanat peraturan perundang-undangan terkait pengendalian gratifikasi.
Mendukung program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Tujuan UPG
Mencegah terjadinya praktik gratifikasi di lingkungan BKK Pontianak.
Memberikan saluran resmi bagi pegawai dan masyarakat dalam melaporkan dugaan gratifikasi.
Menjadi pusat pengendalian gratifikasi dan penghubung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menjamin transparansi, kepastian, serta kerahasiaan pelaporan gratifikasi.
Tugas dan Fungsi UPG
Sosialisasi: Menyampaikan informasi dan edukasi mengenai gratifikasi kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan.
Penerimaan Laporan: Menerima, mencatat, dan mengelola laporan penerimaan gratifikasi.
Tindak Lanjut: Melakukan analisis awal, menyusun rekomendasi, serta meneruskan laporan ke KPK sesuai ketentuan.
Pelaporan: Menyusun laporan pengendalian gratifikasi secara berkala untuk pimpinan dan instansi terkait.
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Pelapor mengisi formulir pelaporan gratifikasi melalui sistem online.
Laporan diverifikasi oleh Unit Pengendalian Gratifikasi BKK Pontianak.
Hasil tindak lanjut disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sesuai prinsip perlindungan pelapor.
Formulir Pelaporan Gratifikasi
Silakan mengisi formulir melalui tautan berikut: