PENINDAKAN PELANGGARAN KEKARANTINAAN KESEHATAN
Oleh Tim Kerja 1 BKK Pontianak
Oleh Tim Kerja 1 BKK Pontianak
Jumlah pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi pada bulan Januari tahun 2025 di wilayah BKK Kelas I Pontianak sebanyak 4 kasus di wilayah kerja Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak. Seluruh Potensi atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi sebagian besar ditemukan pada saat kegiatan pengawasan kedatangan kapal dari luar negeri dalam rangka penerbitan Certificate of Pratique (CoP). Pelanggaran terjadi karena melanggar pasal 1076 pada Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjelaskan bahwa setiap alat angkut yang datang dari luar negeri harus dilengkapi dengan dokumen karantina Kesehatan.
Terhadap alat angkut yang melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan karena tidak mempunyai dokumen karantina kesehatan yang lengkap maka direkomendasikan untuk melengkapi dengan mengajukan permohonan penerbitan dokumen karantina kesehatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Baca edisi lengkapnya dalam Buletin SUNMORE 2025 yang memuat laporan pemantauan kesehatan bulanan.