PENINDAKAN PELANGGARAN KEKARANTINAAN KESEHATAN
Oleh Tim Kerja 1 BKK Pontianak
Oleh Tim Kerja 1 BKK Pontianak
Jumlah pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi pada bulan Maret tahun 2025 sebanyak 6 kasus dengan rincian 3 pelanggaran di wilayah kerja Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak, 2 pelanggaran di wilayah kerja Pelabuhan Laut Kendawangan dan 1 pelanggaran terjadi di wilayah kerja Terminal Kijing. Seluruh Potensi pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi pada saat dilakukan kegiatan pengawasan kedatangan kapal dari luar negeri dalam rangka penerbitan Certificate of Pratique (CoP). Pelanggaran terjadi karena melanggar pasal 1076 pada Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjelaskan bahwa setiap alat angkut yang datang dari luar negeri harus dilengkapi dengan dokumen karantina kesehatan.
Tindak Lanjut Terhadap Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan
Jumlah Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan di di Wilayah Kerja
Terhadap alat angkut yang melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan karena tidak mempunyai dokumen karantina kesehatan yang lengkap maka direkomendasikan untuk melengkapi dengan mengajukan permohonan penerbitan dokumen karantina kesehatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Baca edisi lengkapnya dalam Buletin SUNMORE 2025 yang memuat laporan pemantauan kesehatan bulanan.