TINDAKAN PENANGGULANGAN DALAM RANGKA KEWASPADAAN KLB/WABAH
Oleh Tim Kerja 1 BKK Pontianak
Oleh Tim Kerja 1 BKK Pontianak
Kegiatan penanggulangan KLB dan wabah menurut UU No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024 dalam perspektif kekarantinaan kesehatan merupakan salah satu upaya kewaspadaan KLB terhadap penyakit dan/atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB/wabah di pintu masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. Tindakan penanggulangan dalam rangka kewaspadaan KLB dilakukan apabila ditemukan penyakit, faktor risiko penyakit, dan/ atau masalah kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Tindakan penanggulangan dalam rangka kewaspadaan KLB berupa tindakan karantina, isolasi, pelaksanaan imunisasi, pemberian profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi pada orang sesuai indikasi; disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/ atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan; dan tindakan lainnya yang dibutuhkan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada bulan Mei tahun 2025 tindakan penanggulangan faktor risiko dalam kewaspadaan KLB/wabah berupa tindakan penyehatan alat angkut. Adapun tindakan yang dilakukan yaitu disinseksi dan deratisasi. Untuk kegiatan penanggulangan faktor risiko dalam kewaspadaan KLB/wabah, BKK Kelas Pontianak berperan sebagai pengawas / supervisi sedangkan pelaksananya merupakan inisiatif dari pemilik alat angkut tersebut. Dilaksanakan secara mandiri ataupun menggunakan pihak ketiga sebagai pelaksananya. Untuk pelaku perjalanan, tidak ada kegiatan penanggulan faktor risiko dalam kewaspadaan KLB/wabah.
Tindakan penyehatan kapal selama bulan Mei tahun 2025 dilakukan sebanyak 2 kali pelaksanaan yaitu di wilayah Pelabuhan Dwikora dilaksanakan Fumigasi atas permohonan pihak pemilik kapal TB Tirtayasa VI 208 pada tanggal 23 Mei 2025 di Dermaga PT Delta Oriental Kapuas dilaksanakan oleh pihak BUS (Badan Usaha Swasta) dari PT Ilham Fumigasi Indonesia sedangkan di Wilayah Terminal Kijing Mempawah dilaksanakan Disinseksi dikarenakan adanya faktor risiko kapal berupa ditemukannya tanda kehidupan vektor (Kecoa) pada kapal MT Joaquino Eliezer. Kegiatan Disinseksi dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2025 yang dilaksanakan oleh pihak BUS dari PT Kembang Samudra Inspection Services.
Baca edisi lengkapnya dalam Buletin SUNMORE 2025 yang memuat laporan pemantauan kesehatan bulanan.