BKK Kelas I Pontianak Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi dalam Pelayanan PubliK
👉 Penolakan gratifikasi menjadi langkah nyata BKK Kelas I Pontianak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.Â
👉 Penolakan gratifikasi menjadi langkah nyata BKK Kelas I Pontianak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.Â
Pontianak, 1 November 2025 – Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional.
Sebagai instansi pemerintah yang menjalankan fungsi pelayanan kekarantinaan kesehatan, BKK Kelas I Pontianak berkomitmen untuk memberikan layanan secara tulus, adil, dan transparan, tanpa dipengaruhi oleh imbalan dalam bentuk apa pun. Prinsip ini menjadi landasan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan.
Kepala BKK Kelas I Pontianak, dr. Mokhamad Zainul Mukhorobin, MMRS, menegaskan bahwa penolakan terhadap gratifikasi bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran pegawai.
“Kami hadir untuk melayani masyarakat dengan tulus, bukan karena imbalan. Pelayanan terbaik lahir dari integritas dan tanggung jawab, bukan dari pemberian dalam bentuk apa pun,” tegas dr. Zainul.
Ia menambahkan bahwa sikap menolak gratifikasi merupakan bagian penting dari pembangunan budaya kerja yang bersih dan profesional di lingkungan BKK Kelas I Pontianak. Dengan menjunjung tinggi integritas, seluruh pegawai diharapkan mampu memberikan pelayanan yang setara dan berkeadilan kepada masyarakat.
“Integritas adalah fondasi utama dalam pelayanan publik. Dengan menolak gratifikasi, kami memastikan bahwa setiap layanan diberikan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Komitmen penolakan gratifikasi ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi serta penguatan nilai-nilai anti korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan. BKK Kelas I Pontianak juga terus mendorong seluruh pegawai untuk memahami dan menerapkan aturan terkait gratifikasi serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Melalui komitmen ini, BKK Kelas I Pontianak berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Alamat Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
No. Telp. : 0561 6729032
WA. +62 811-5672-778