Libatkan Masyarakat, BKK Pontianak Perbaiki Layanan Publik Lewat Forum Terbuka
Libatkan Masyarakat, BKK Pontianak Perbaiki Layanan Publik Lewat Forum Terbuka
Pontianak, 24 Juli 2025 – Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak (BKK Pontianak) membuka ruang partisipasi publik dalam upaya perbaikan kualitas layanan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar pada Kamis (24/7/2025). Agenda utama forum ini adalah peninjauan ulang Standar Pelayanan (SP) sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan peningkatan mutu layanan publik.
“Pelayanan publik itu bukan soal kami, tapi soal kita. Kami percaya bahwa standar yang baik harus lahir dari suara masyarakat sendiri,” tegas Kepala BKK Pontianak, dr. Mokhamad Zainul Mukhorobin, MMRS, saat membuka forum.
FKP yang berlangsung di Aula BKK Pontianak ini menghadirkan perwakilan dari lintas sektor—lembaga pengawas, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, serta kementerian—untuk menelaah langsung standar pelayanan yang selama ini digunakan, termasuk layanan vaksinasi internasional, sertifikasi kesehatan jenazah, hingga izin laik terbang dan layar.
________________________________________
Fokus Perbaikan: Akses Mudah, Kepastian Prosedur, dan Inovasi Layanan
FKP menjadi ruang evaluasi terbuka terhadap layanan yang selama ini dijalankan. Sejumlah masukan penting mengemuka:
Kemudahan Akses: Peserta mengusulkan penggunaan WhatsApp sebagai jalur resmi pengiriman dokumen layanan, khususnya bagi pemohon yang kesulitan menggunakan email.
Kepastian Pelayanan: Revisi terhadap waktu penyelesaian, kejelasan prosedur, serta informasi biaya menjadi prioritas dalam penyempurnaan SP.
Asas Kepastian: Layanan publik harus menjamin kepastian hukum, kepastian prosedur, kepastian biaya, dan kepastian waktu.
Inovasi Efektif: Layanan akan didesain ulang agar responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk pengiriman output layanan secara digital.
Layanan Inklusif: Tersedia ruang laktasi, jalur khusus untuk pengguna berkebutuhan khusus, serta skema pendampingan lansia dalam layanan tertentu.
Langkah Preventif: Penanganan jenazah dan aspek forensik menjadi perhatian untuk memastikan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap hukum medis.
Pengawasan Lalu Lintas Jenazah
Dokumen embalming (pengawetan jenazah) merupakan salah satu persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pemohon dalam pengajuan Surat Izin Angkut Jenazah pada Balai Kekarantinaan Kesehatan. Persyaratan ini menjadi sorotan dr. Andreas Onggo, Sp.FM, dokter forensik dari RSUD Dr. Soedarso, yang menekankan pentingnya pemenuhan aspek forensik dan medicolegal dalam proses pengawasan lalu lintas jenazah.
Penerapan persyaratan embalming menimbulkan berbagai diskusi, terutama terkait landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya di Balai Kekarantinaan Kesehatan, tantangan geografis, serta jauhnya jarak tempuh dari berbagai wilayah di Provinsi Kalimantan Barat menuju Bandar Udara Internasional Supadio. Di samping itu, keterbatasan jumlah dokter forensik di wilayah ini menjadi kendala tersendiri, bahkan dalam penanganan jenazah dengan penyebab kematian yang tergolong wajar.
Permasalahan ini tidak hanya menjadi perhatian di wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak, tetapi juga merupakan tantangan umum yang dihadapi oleh seluruh Balai Kekarantinaan Kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini perlu diselaraskan dengan aturan nasional yang berlaku di lingkungan Kementerian Kesehatan, serta memerlukan pertimbangan dan kajian lebih lanjut terhadap efektivitas, relevansi, dan kelayakan persyaratan embalming, khususnya dalam konteks geografis dan keterbatasan sumber daya di berbagai daerah.
Pelayanan Vaksinasi Internasional: Cepat, Terjamin, dan Mudah Diakses
Dalam FKP, layanan vaksinasi internasional juga menjadi salah satu topik penting yang dibahas dan diapresiasi peserta. BKK Pontianak memastikan pelayanan ini terus ditingkatkan dengan pendekatan profesional, cepat, dan ramah pengguna.
Layanan vaksinasi internasional di BKK Pontianak:
Melayani kebutuhan vaksinasi bagi pelaku perjalanan luar negeri, jamaah umrah dan haji, serta pekerja migran
Memberikan International Certificate of Vaccination (ICV) yang diakui secara global
Tersedia dengan sistem pendaftaran daring maupun luring, dengan prosedur yang jelas dan waktu layanan yang terukur
Biaya vaksinasi internasional sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Kesehatan RI. Rincian tarif:
Klinik dan e-ICV : Rp 20.000
Biaya layanan vaksin : Rp 25.000
Vaksin Meningitis : Rp260.000
Vaksin Polio : Rp130.000
Total biaya : Rp435.000
Inovasi dalam layanan ini juga mencakup penyampaian informasi yang transparan dan ketersediaan tenaga medis profesional yang siap melayani dengan standar mutu tinggi.
Dokumen Resmi dan Tindak Lanjut
Seluruh masukan dan evaluasi telah dituangkan dalam dua dokumen resmi:
Berita Acara Hasil FKP Nomor KM.04.04/C.X.1/1514/2025
Berita Acara Peninjauan Ulang SP Nomor KM.04.04/C.X.1/1515/2025
Sebagai bentuk tindak lanjut, BKK Pontianak menetapkan batas waktu finalisasi revisi Standar Pelayanan paling lambat 15 Agustus 2025. Forum juga menyepakati bahwa masyarakat dan mitra yang hadir akan memantau progres pelaksanaan rekomendasi secara terbuka.
________________________________________
FKP Hadirkan Narasumber Lintas Sektor
FKP kali ini menjadi momentum kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat. Hadir dalam kegiatan ini antara lain:
Achmad Syauki, S.I.K – Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI
Tariyah, MH – Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar
dr. Andreas Onggo, Sp.FM – RSUD Dr. Soedarso Pontianak
dr. dr. William Daniel Napitupulu, Sp.FM – RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, Kubu Raya
Muhammad Ishak Jumarang – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalbar
Rudi Agus Haryanto – Pemimpin Redaksi Fakta Kalbar
Perwakilan dari sektor swasta dan layanan perjalanan seperti Alfa Tour, HMB Travel, PT Kimia Farma, PT Mex Log, serta biro umrah lainnya.
Kehadiran unsur pemerintah pusat, lembaga pengawas, profesi medis, hingga pelaku usaha mempertegas bahwa peningkatan layanan publik adalah kerja bersama, bukan kerja sendiri.
________________________________________
Komitmen Layanan: Transparan, Inklusif, dan Berkelanjutan
Sebagai pelengkap kegiatan, BKK Pontianak kembali menegaskan komitmennya melalui:
Maklumat Pelayanan: kesediaan memberikan kompensasi bila layanan tidak sesuai standar
Zona Integritas & Anti Gratifikasi: larangan pemberian hadiah dalam bentuk apa pun kepada petugas
Jaminan Keamanan & Keselamatan Layanan: termasuk ruang laktasi, area pelayanan prioritas, dan fasilitas pengaduan
#BKKPontianak
#ForumKonsultasiPublik
#StandarPelayanan
#KarantinaKesehatan
#PelayananPublik
#FKP2025
#InovasiPelayanan
#ZonaIntegritas
#TransparansiPublik
#LayananSehatAman
#KemenkesRI
#KementerianKesehatan
#SIPPN
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#PontianakUpdate
#MelayaniDenganHati
#ReformasiBirokrasi
#LayananVaksinInternasional
#ICV
#Embalming
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Alamat Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
No. Telp. : 0561 6729032
WA. +62 811-5672-778